Usai Bertemu DPR, Botok Cs Desak RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026: Kalau Molor, Pimpinan DPR Siap Mundur?

Nah, ini bukan sekadar minta tanda tangan di atas kertas, BaRaNers.
Usai bertemu pimpinan DPR RI pada Kamis (27/8), Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mendesak agar RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Menurut Botok, DPR RI disebut sudah berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset diselesaikan sebelum batas waktu tersebut.
“DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Botok.
Tapi bagian yang bikin MinRa mengernyitkan dahi justru lanjutannya.
Botok menyampaikan, jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada 15 Desember 2026, maka pimpinan DPR RI bersedia mengundurkan diri.
Lho... serius sampai pakai tenggat segala?
Kalau sudah ada batas tanggal dan bahkan dikaitkan dengan kesiapan pimpinan untuk mundur, berarti 15 Desember 2026 bukan tanggal yang bisa dilewati sambil bilang, “ya nanti kita bahas lagi.”
Sekarang tinggal tunggu saja, BaRaNers.
Apakah RUU Perampasan Aset benar-benar bisa diselesaikan sesuai tenggat yang disampaikan Botok, atau nanti tanggalnya lewat dan publik kembali disuguhi episode “masih dalam pembahasan”?
MinRa sih ikut menunggu. Karena janji paling gampang memang diucapkan, yang susah itu membuktikannya.
Sumber : TikTok@kompastv.indonesia
Menurut BaRaNers, apakah informasi dalam berita ini Hoax atau Fakta?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar